
Bagi sebagian besar orang dengan pendapatan rendah hingga sedang, rumah subsidi dapat meringankan biaya untuk memiliki tempat tinggal. Dalam hal ini, ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa dapat rumah subsidi, lho.
Pemerintah membantu orang-orang dengan keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan tempat tinggal yang terjangkau dengan memberikan alternatif berupa rumah subsidi.
Rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah. Bantuan pemerintah ini berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Jenis pekerja yang bisa dapat rumah subsidi
Dilansir dari laman detikcom, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengatakan sampai saat ini sudah mengalokasikan rumah subsidi. Ada juga penerima rumah tersebut harus sesuai kriteria, tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Arahan Presiden Prabowo kepada saya sebagai menteri, bagaimana perumahan atau rumah subsidi ini bisa tepat sasaran dan juga diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria. Kriterianya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Ara.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengungkap kebijakan alokasi target MBR tahun ini adalah harus tepat sasaran. Kuota rumah subsidi ini sudah dialokasikan untuk 13 segmen pekerja.
“Dari total kuota existing yang saat ini kita alokasi 220 ribu unit itu sudah terbagi ke 13 segmen tadi 164.260 unit,” ujar Heru.
Ia pun mengungkap data penyaluran rumah subsidi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai dari pembangunan rumah hingga akad. Sejak 1 Januari 2025 hingga 8 April 2025, total realisasi mencapai 100.021 unit rumah.
Berikut beberapa jenis pekerjaan yang mendapat kuota rumah subsidi:
1. Guru (20 ribu unit)
2. Tenaga Migran (20 ribu unit)
3. Sektor Kesehatan
- Perawat (15 ribu unit)
- Bidan (10 ribu unit)
- Tenaga Kesehatan Masyarakat (5 ribu unit)
4. Pegawai Kementerian
- Kementerian Dalam Negeri (2 ribu unit)
- Kementerian Keuangan (2 ribu unit)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (3 ribu unit)
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (2 ribu unit)
5. Pegawai Badan Pusat Statistik (1 ribu unit)
6. Petani (20 ribu unit)
7. Buruh (20 ribu unit)
8. Polri (14.5 ribu unit)
9. TNI AD (5.760 unit)
10. Nelayan (20 ribu unit)
11. Pengemudi Ojek-Taksi Online (2 ribu unit)
12. Asisten Rumah Tangga (1 ribu unit)
13. Wartawan (1 ribu unit)
Ara juga mengumumkan batas maksimal penghasilan untuk MBR yang bisa membeli rumah subsidi di Jabodetabek naik menjadi Rp14 juta per bulan.
Sementara itu, untuk MBR yang belum menikah dan ingin membeli rumah subsidi di Jabodetabek batasnya tetap Rp12 juta per bulan.
“Jadi, kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp12 juta, kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat ya bu (Kepala BPS)? Ini berubah lagi, tapi bagus. Ini kabar baik,” ungkap Ara.
Direktur INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan klasifikasi kelas dalam masyarakat berdasarkan penghasilan salah satu tujuannya untuk menentukan prioritas pemberian bantuan sosial. Semakin kecil penghasilan per bulannya, berarti mereka adalah penerima bantuan prioritas dari pemerintah.
Ia menambahkan bahwa masyarakat kelas bawah atau yang berpenghasilan rendah adalah yang memiliki total pemasukan di bawah Rp8 juta. Sementara penghasilan antara Rp8-14 juta sudah termasuk kelas menengah.
Nah, itulah 13 jenis pekerja yang mendapat bantuan rumah subsidi. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)