Pondok969 – Dituding Diskriminasi Rasial terhadap Karyawan, Google Bayar Rp462 Juta

St.Helens, England - January 15th 2012: iPad2 in females hands displaying google search engine page. Google is one of the biggest search engines in the world. iPad2 was launched in March 2011.

Pernah mengalami diskriminasi di tempat kerja karena warna kulit Bunda? Kali ini kasus diskriminasi kerja karena perbedaan warna kulit sedang menyorot perusahaan teknologi besar dunia, Google. Simak kasusnya, Bunda.

Diskriminasi di tempat kerja masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan di berbagai belahan dunia. Salah satu bentuk diskriminasi yang sering terjadi adalah perlakuan tidak adil berdasarkan warna kulit.

Banyak kasus menunjukkan bahwa pekerja dari kelompok ras tertentu mendapatkan akses mudah ke promosi, gaji lebih tinggi, serta kesempatan karier lebih baik dibandingkan kelompok minoritas lainnya. Penelitian telah menunjukkan bahwa kesenjangan rasial dalam dunia kerja bukan sekadar opini, melainkan fakta yang didukung oleh data.

Studi dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa pekerja kulit putih dan beberapa kelompok ras tertentu sering kali lebih diuntungkan dalam proses perekrutan, penilaian kinerja, serta pemberian gaji dibandingkan dengan kelompok lain. Meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sama.

Mengutip dari CNN International, salah satu kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah gugatan terhadap Google. Perusahaan teknologi raksasa itu dituduh lebih memihak karyawan kulit putih dan Asia dibandingkan dengan kelompok lain dalam hal kompensasi dan jenjang karier.

Google setuju untuk membayar US$28 juta atau sekitar Rp462 miliar guna menyelesaikan gugatan class action yang menuduh perusahaan tersebut lebih memihak karyawan kulit putih dan Asia. Dalam gugatan ini, Google disebut menggaji lebih tinggi serta memberikan jalur karier lebih baik bagi karyawan dari kelompok tersebut dibandingkan dengan pekerja lainnya.

Persetujuan penyelesaian ini telah mendapatkan persetujuan awal dari Hakim Charles Adams dari Pengadilan Tinggi Santa Clara County, California, beberapa waktu lalu. Hakim Adams menilai kesepakatan ini adil, masuk akal, dan merupakan hasil terbaik bagi kelompok yang terdiri dari sedikitnya 6.632 karyawan Google di California antara 15 Februari 2018 hingga 31 Desember 2024.

Meski demikian, juru bicara Google menegaskan bahwa perusahaan tetap tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan berkomitmen untuk membayar, merekrut, serta mengelola karyawan secara adil.

“Kami tetap tidak setuju dengan tuduhan bahwa kami memperlakukan siapa pun secara berbeda, dan tetap berkomitmen untuk membayar, mempekerjakan, dan menyamakan kedudukan semua karyawan secara adil,” paparnya.

Gugatan untuk Google dipimpin oleh Ana Cantu, seorang mantan karyawan Google yang mengidentifikasi dirinya sebagai keturunan Meksiko dan ras pribumi. Cantu menggugat atas nama karyawan dari latar belakang Hispanik, Latin, pribumi, penduduk asli Amerika, penduduk asli Hawaii, serta penduduk asli Alaska.

Cantu mengklaim bahwa selama tujuh tahun bekerja di divisi operasi SDM dan cloud Google, ia tidak mendapatkan promosi meskipun memiliki kinerja sangat baik. Sementara itu, rekan kerja kulit putih dan Asia dengan posisi serupa mendapatkan kenaikan gaji dan promosi lebih cepat.

Dalam gugatannya, Cantu menuduh Google menempatkan karyawan kulit putih dan Asia di tingkat pekerjaan lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok lain walaupun melakukan pekerjaan yang sama. Ia juga menuduh perusahaan menahan kenaikan gaji dan promosi bagi karyawan yang mengajukan keluhan terkait praktik ini.

Cantu menyebut tindakan Google ini sebagai pelanggaran terhadap California Equal Pay Act. Ia akhirnya resign dari Google pada September 2021.

Sebagai bagian dari penyelesaian, para pengacara Cantu telah menyetujui permintaan Google untuk mengecualikan karyawan kulit hitam dari kelompok penggugat. Setelah dikurangi biaya hukum sebesar US$7 juta (Rp115,5 miliar) serta denda terkait klaim Cantu berdasarkan California’s Private Attorneys General Act, total dana yang akan diterima para penggugat sekitar US$20,4 juta (Rp336,6 miliar).

Hakim Adams telah menjadwalkan sidang pada 11 September untuk mempertimbangkan persetujuan akhir penyelesaian. Hingga kini, pengacara Cantu belum memberikan komentar terkait hasil awal kasus ini.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

 

(som/som)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *