
Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia. Pengusaha Indonesia mengkhawatirkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan pihaknya cemas kebijakan tersebut akan memicu gelombang PHK di sektor padat karya, seperti tekstil. Menurut dia, kinerja industri tekstil telah sedari lama menghadapi berbagai tantangan.
“Kekhawatiran kami yang terbesar adalah tekanan layoff (PHK) yang lebih besar di sektor padat karya (garment terutama) pasca kebijakan ini. Karena industrinya sendiri sudah lama struggling untuk mempertahankan kinerja usaha, kinerja ekspor dan lapangan kerja,” kata Shinta kepada detikcom, Jumat (4/4/2025).
Shinta menilai ada sejumlah sektor yang paling berdampak karena pasar ekspor lebih besar ke AS, seperti garmen, alas kaki, furniture, dan perikanan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan tekanan terhadap daya saing, iklim usaha maupun investasi secara nasional.